Recent Posts

MENU

Senin, 02 November 2015

LPPD KADES TAMBONG WETAN TAHUN 2014





LAPORAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
AKHIR TAHUN ANGGARAN
LPPD

KEPALA DESA TAMBONG WETAN
KECAMATAN KALIKOTES
TAHUN ANGGARAN 2014



DESA TAMBONG WETAN
KECAMATAN KALIKOTES
KABUPATEN KLATEN
TAHUN 2014
KATA  PENGANTAR

                Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya,  sehingga pada kesempatan ini saya dapat melaporkan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir  Tahun Anggaran 2014 Kepala Desa kepada Bupati Klaten melalui Camat Kalikotes.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Klaten  Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten nomor 9 tahun 2006 Tentang tata cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 ahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang disebutkan dalam :
Ayat (1) Selama menjalankan tugasnya, Kepala Desa wajib membuat   pertanggungjawaban atas  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ayat (2) Pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b.   Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD
c.    Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat
d.   Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa meliputi Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kemasyarakatan serta
melaksanakan urusan-urusan lainnya yang menjadi kewenangan desa mencakup :
a. Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
b.Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah.
Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2014, bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa Keputusan Kepala Desa tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, untuk selanjutkan sebagai bahan kajian Kinerja selama 1 (satu)tahun, oleh Badan Permusyawaratan Desa. Apabila di dalam pembahasan terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran ini terdapat hal-hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan-penjelasan sesuai hasil evaluasi Badan Permusyawaratan Desa demi kelangsungan kemajuan desa. sejalan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini, saya menyampaikan hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang setulus- tulusnya kepada BPD Desa Tambong Wetan yang merupakan Mitra Pemerintah Desa sebagai representasi dari masyarakat, tokoh masyarakat Desa Tambong Wetan yang secara bersama-sama telah ikut serta dalam mewujudkan Desa Tambong Wetan yang lebih baik dan maju dalam segala bidang dan kegiatan.

          Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten   Klaten  No 9 Tahun 2006 tentang Tatacara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta berdasarkan Peraturan Bupati Klaten nomor 22 Tahun 2011 tentang LPPD akhir Tahun Anggaran, maka laporan ini dapat saya buat sebagai berikut :

BAB    I  PENDAHULUAN
A.    DASAR HUKUM
B.   GAMBARAN UMUM DESA
1.   Kondisi Geografis
2.   Gambaran Umum Demografis
3.   Kondisi Ekonomi
a.    Potensi Unggulan Desa
b.   Pertumbuhan Ekonomi/PDRB
BAB   II  RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A.   Visi dan Misi
B.   Strategi dan Arah Kebijakan Desa ( sesuai rencana pembangunan )
C.   Prioritas Desa

BAB III  KEWENANGAN DESA
A.   URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1.   Pelaksanaan Kegiatan
2.   Tingkat Pencapaian
3.   Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
4.   Data Perangkat Desa
5.   Alokasi dan Realisasi Anggaran
6.   Proses Perencanaan pembangunan
7.   Sarana dan Prasarana
8.   Permasalahan dan Penyelesaian
B.   URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN
KABUPATEN
1.   Pelaksanaan Kegiatan
2.   Tingkat Pencapaian
3.   Realisasi Program dan Kegiatan
4.   Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
5.   Data Perangkat Desa
6.   Alokasi dan Realisasi Anggaran
7.   Permasalahan dan Penyelesaian

BAB  IV  TUGAS PEMBANTUAN
A.   TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1.   Dasar Hukum
2.   Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
3.   Pelaksanaan Kegiatan
4.   Realiasai Pelaksanaan Program dan Kegiatan.
5.   Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.
6.   Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
7.   Sarana dan Prasarana
8.   Permasalahan dan Penyelesaian
B.   TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
1.   Dasar Hukum.
2.   Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantukan
3.   Sumber dan jumlah anggaran
4.   Sarana dan Prasarana


BAB V  URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA.
A.   KERJASAMA ANTAR DESA.
1.   Desa yang diajak kerjasama
2.   Dasar hukum
3.   Bidang kerjasama
4.   Nama Kegiatan
5.   Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
6.   Data Perangkat desa
7.   Sumber dan Jumlah Anggaran
8.   Jangka Waktu kerjasama
9.   Hasil Kejasama
10.        Pemasalahan dan Penyelesaian

B.   KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA
1.   Mitra yang diajak kerjasama
2.   Dasar hukum
3.   Bidang kerjasama
4.   Nama Kegiatan
5.   Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
6.   Sumber dan Jumlah Anggaran
7.   Jangka Waktu kerjasama
8.   Hasil Kejasama
9.   Pemasalahan dan Penyelesaian

C.   BATAS DESA
1.   Sengketa batas Desa
2.   Penyelesaian yang dilaukan
3.   Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
4.   Data Perangkat Desa

D.  PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1.   Bencana yang terjadi dan penanggulangannya
2.   Satus Bencana
3.   Sumber dan Jumlah Anggaran
4.   Antisipasi Desa
5.   Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
6.   Kelembagaan yang dibentuk
7.   Potensi Bencana yang diperkirakan terjadi.

E.   PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM.
1.   Gangguan yang terjadi.
2.   Satuan Pelaksanaan kegiatan Desa
3.   Penanggulangan dan kendalanya.
4.   Keikutsertaan Aparat  Keamanan dalam penanggulangan.
5.   Sumber dan jumalah anggaran


BAB VI  PENUTUP

          Selanjutnya saya menyadari sepenuhnya bahwa dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2014 (LPPD)   banyak  kekurangan dan jauh dari sempurna, hal ini disebabkan keterbatasan   pengetahuan dan kemampuan saya sebagai Kepala Desa, Ucapan teima kasih kepada semua Pihak yang telah membantu terselesaikannya Laporan ini.
          Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2014 (LPPD)    ini saya buat,  semoga bisa bermanfaat bagi Kepala Desa yang akan datang periode berikutnya.

Tambongwetan, 31  Desember  2014
Kepala Desa Tambong Wetan



ROCHMAD JOKO WIBOWO, SE



































BAB I
PENDAHULUAN


A. DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dari Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :

1.     Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2.     Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42;
3.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentamg Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008  Nomor 59, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia  Nomor 4844);
4.     Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5.     Perturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman umum Tata Cara Pelaporan dan Pertangunggjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.




13. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengankatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa.
18. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa.
19. Peraturan Bupati Klaten Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
20. Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata cara Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan.

B.  GAMBARAN UMUM DESA

1.      KONDISI GEOGRAFIS
a)      Letak
Secara geografis Desa Tambong Wetan sebagai Ibu Kota Kecamatan merupakan bagian integral dari wilayah Kabupaten Klaten dengan batas-batas wilayahnya sbb :
·       Sebelah Utara       : Desa Gemblegan Kecamatan Klaten Utara
·       Sebelah Timur      : Desa Krajan Kecamatan Kalikotes
·       Sebelah Selatan    : Desa Kalikotes Kecamatan Kalikotes
·       Sebelah Barat       : Desa Gumulan – Kecamatan Klaten Tengah
b).  Luas
           Luas Wilayah Desa Tambong Wetan ± 224.0121 Ha/m2  merupakan  Desa di Wilayah Kecamatan Kalikotes, yang terdiri dari :
Ø  Luas Pemukiman        : 34.0600 Ha/m2
Ø  Tanah Sawah              : 88.2000 Ha/m2
Ø  Luas Kuburan             :   2.1000 Ha/m2
Ø  Sawah Irigasi               : 78.2000 Ha/m2
Ø  Sawah Tadah Hujan    : 10.0000 Ha/m2
Ø  Lain – lain                   : 11.4521 Ha/m2



c).  Wilayah
Desa Tambong Wetan meliputi 2 Kadus, 12 Dukuh, 8 Rw dan 26 RT dengan pembagian wilayah Kepala Dusun :
a.      Wilayah Kepala Dusun I di bawah Saudara Agung Wiyana terdiri dari :
·      RW 01     RT 01/sd 03         Dukuh Genengan
·      RW 02     RT 01/sd 03         Dukuh Genengan
·      RW 04     RT 01/sd 04         Dukuh Soka
·      RW 05     RT 01/sd 02         Dukuh Soka
b.     Wilayah Kepala Dusun II di bawah saudara Ponidi terdiri dari :
·      RW 03     RT 01/sd 05         Dukuh Jogodayoh Lor.
·      RW 06     RT 01/sd 03         Dukuh Muningan, Tambongkulon
·      RW 07     RT 01/sd 03         Dukuh Tambongwetan
·      RW 08     RT 01/sd 03         Dukuh Tebon Gede
c.      Keadaan Penduduk :
          Jumlah Penduduk Desa Tambong Wetan sampai dengan bulan April tahun 2014 sejumlah 3.915 orang terdiri dari:
·  Penduduk Laki – laki     : 2.100 orang
·  Penduduk Perempuan   : 1.905 orang

d).  Kenampakan Alam

     Desa Tambong Wetan secara garis besar berdasarkan letaknya terdiri dari dua bagian yaitu Kadus I dan Kadus II di wilayah bagian utara dan selatan. Bagian selatan topografinya datar agak miring yang terdiri dari sawah, kebun, pemukiman penduduk, sedangkan bagian utara berupa dari sawah, kebun, pemukiman penduduk. Keseharian masyarakat Desa Tambong Wetan  adalah bercocok tanam, bertani, buruh tani, dan berternak (sapi, Kambing, ayam, Itik dll), Perikanan,  bangunan, buruh bangunan serta berdagang dan lainnya. Mengingat keadaan wilayah Desa Tambong Wetan yang memiliki area persawahan yang cukup luas. Masyarakat umumnya sudah aktif mengolah lahan pertanian dan dengan menanam Padi dengan menggunakan cara yang sederhana dan konvensional.















2.   GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
         Masyarakat  Desa Tambong Wetan merupakan komunitas masyarakat yang membaur dalam suasana kehidupan yang baik dan harmonis serta memiliki rasa kekeluargaan yang cukup tinggi hal ini didukung dengan kegiatan sosial yang dimiliki berupa kegiatan Ijtimak yang bergulir setiap bulan antar jamaah masjid, malam jum’at, kelopok tani dan adat istiadat dikalangan masyarakat masyarakat serta didorong dengan rasa kebersamaan yang kuat.
a. Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk Desa Tambong Wetan sebesar 4.047 orang terdiri dari
2024 jiwa laki-Iaki dan 2.033 jiwa perempuan. Dengan dengan penyebaran  penduduk perdusun sebagai berikut :

Jumlah Penduduk Desa Tambong Wetan  Per Dusun

Dusun
Jumlah Jiwa

KK
Laki- Laki
Perempuan
Total

Genengan RW 1

142
205
280
485

Genengan RW 2

156
280
252
532

Jogodayoh RW 3

169
300
299
599

Soka RW 4
189
302
322
624

Soka RW 5
162
284
270
554

Muningan RW 6
124
207
210
417

Tambongwetan RW 7
102
180
190
370

Tebon Gede RW 8

134
266
200
466

Jumlah
1178
2.024
2.023
4.047








b.     Jumlah penduduk menurut pemeluk agama dan kepercayaan :
·           Islam           : 3851 orang
·           Kristen        :     10 orang
·           Katholik      :   103 orang
·           Hindhu       :     12 orang
·           Budha         :       5 orang

c.     Jumlah penduduk menurut usia :
·            Kelompok Pendidikan :
1)     00 – 03 Tahun                    : 176 orang
2)     04 – 06 Tahun                    : 245 orang
3)     07 – 12 Tahun                    : 461 orang
4)     13 – 15 Tahun                    : 220 orang
5)     16 – 18 Tahun                    : 187 orang
6)     19 – keatas                         : 325 orang
·           Kelompok Tenaga kerja :
1)     10 – 14 Tahun                    :     400 orang
2)     15 – 19 Tahun                    :     360 orang
3)     20 – 26 Tahun                    :     407 orang
4)     27 – 40 Tahun                    :     839 orang
5)     41 – 56 Tahun                    :     668 orang
6)     57 – keatas                         :     624 orang

d.     Jumlah Penduduk Berdasar Tingkat Pendidikan :
a.     Tamat Sekolah Dasar ( SD )     : 1455 orang
b.     Tamat SLTP                             :   618 orang
c.      Tamat SLTA                             :   812 orang
d.     Tamat Akademi (D1- D3)         :     19 orang
e.      Tamat Sarjana (S1-S3)             :     56 orang

e.      Jumlah Penduduk Berdasar Mata Pencaharian  :
a.     Petani                                                :  203  orang
b.     Buruh tani                               :  321  orang
c.      Buruh industri                        :  275  orang
d.     Buruh bangunan                     :  186  orang
e.      Pedagang                                 :    42  orang
f.       Pegawai Negeri                         :   125 orang
g.     Pensiunan                               :     37 orang
h.     ABRI/Polisi                              :       8 orang
i.       Lain-lain                                  : 1828 orang

3.   KONDISI EKONOMI
Gambaran umum mengenai kondisi ekonomi masyarakat Desa Tambong Wetan dapat dilihat dari potensi sumber daya yang ada seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya kelembagaan dan sumber daya prasarana dan sarana.
Potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan adalah merupakan potensi sumber daya unggulan desa yang mendominasi aktipitas masyarakat yakni hampir 60% masyarakat Desa Tambong Wetan adalah pedagang dan pegawai negeri sipil.
Sampai dengan tahun 2014 ini hasil produksi pertanian hampir sama dengan tahun-tahun lalu yakni cukup baik. Sebagai dampak dari keberhasilan panen ini pertumbuhan ekonomi masyarakat menjadi sangat baik dan berdampak pada angka kemiskinan serta pengangguran semakin menurut yaitu berdasarkan KK Raskin sejumlah 210 KK atau sama dengan 30%
Upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka untuk menumbuhkan kebangkan perekonomian desa serta membantu masyarakat mengatasi permasalahannya antara lain sbb:

1.  Melakukan pemberdayaan dan pembinaan berupa pendidikan dan ketrampilan penanaman jagung pada kelompok tani bekerjasama dengan dinas pertanian dan pengurus kelompok tani mandiri (FMA) desa.
2.  Melakukan pemberdayaan dan pembinaan pada lembaga keuangan desa (BUMDES) agar tetap dapat berfungsi sebagai lembaga keuangan alternatif yang bergerak dalam bidang simpan pinjam dapat membantu masyarakat dalam permodalan. Lembaga Keuangan Desa yang ada saat ini antara lain UPK PNPM,  dan GAPOKTAN.
3.  Melakukan penyuluhan pada petani bekerjasama dengan PPL dan Dinas Pertanian tentang pola tanam yang baik.
4.  Mengupayakan tanaman palawija dimusim kemarau sebagai tanaman alternatif selain padi dan tembakau.
5.  Mendorong petani untuk menanam pohon Jati, Mahoni, Sukun dan Glodog sebagai tanaman alternatif dalam jangka panjang yang diharapkan sebagai produksi andalan untuk mengatasi kegagalan tanaman padi (melaksanakan gerakan menanam sejuta pohon).

Pertumbuhan Ekonomi Desa

Tolok ukur untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi desa perlu memperhatikan indikator-indikator antara lain hasil produksi dan pendapatan desa dengan menghitung produk domistik desa bruto (PDDB) setiap tahun maka dibawah ini kami telah melakukan kerjasama dengan semua pihak untuk menghitung Produk Domistik Desa Bruto (PDDB) tahun 2012.


Produk Domistik Desa Bruto (PDDB) tahun 2012

A.   PERTANIAN dan PERIKANAN
No     Uraian            Luas Areal   Hasil Tahun 2012 Pertumbuhan
1.        Padi
2.        Kacang Kedelai
3.        Kacang Tanah
4.        Kacang Panjang
5.        Jagung
6.        Timun
7.        Ikan Air Tawar

JUMLAH

B.   PETERNAKAN
Populasi Ternak sesuai jenis ternak
No      Jenis Ternak           Jumlah                 Pertumbuhan
1.         Sapi                        60 ekor
2.         Kambing                40 ekor
3.         Ayam Kampung     60 ekor
4.        Burung                             70 ekor
  
     JUMLAH                230 ekor






C.   PERTUMBUHAN MODAL KELEMBAGAAN DAN JASA
No      Uraian           Modal Awal Modal Th 2012     Pertumbuhan
1.        UPK PNPM     190.000.000
2.        GAPOKTAN    100.000.000

     JUMLAH                 290.000.000

D.  SARANA DAN PRASARANA
No     Uraian                               Tahun 2011         Tahun 2013
1.       Lembaga Keuangan Desa           2                                  2
2.       Lembaga Desa                          42                                42
           
Permasalahan yang dihadapi antara lain sawah rata-rata tadah hujan, sehingga sangat bergantung pada cuaca atau kondisi alam sedangkan permasalahan pada lembaga keuangan mikro adalah sumber daya manusia dan kemampuan mengelola keuangan belum sesuai yang diharapkan.
















































BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A. VISI DAN MISI
·      VISI
Visi adalah merupakan tujuan pembangunan yang direncanakan dan akan dicapai dengan seluruh kegiatan pembangunan dan pemanfaatan potensi desa yang ada.
“ BERSAMA MEMBANGUN DESA MENUJU MASYARAKAT AYOM, AYEM, TENTREM “.

Dan untuk melaksanakan visi Desa Tambirejo dilaksanakan misi dan program sebagai berikut :
1.  Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.  Memupukkembangkan perilku budi luhur masyarakat.
3.  Meningkatkan sarana dan prasarana agama.
4.  Meningkatkan Sumber Daya Manusia.
5.  Pengembangan Ekonomi Masyarakat.
6.  Pengembangan Agrobisnis berbasis kelompok
7.  Meningkatkan sarana dan prasarana pertanian, perindustrian , perdagangan.

B.      STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Arah kebijakan pembangunan desa secara garis besar dapat ditempuh melalui  7 ( Tujuh ) Agenda Pembangunan untuk Tahun 2007 – 2013. Agenda Pembangunan tersebut akan dapat dicapai melalui beberapa tahapan dalam pembangunan. Agar masing-masing tahapan dalam  pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu didukung dengan kebijakan yang matang dan komprehensif. Oleh karena itu arah kebijakan dari masing-masing tahapan dalam pembangunan ditetapkan sebagai berikut :
1.  Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
a.  Memperkuat kelembagaan keagamaan yang ada di desa
b.  Menanamkan pembelajaran tentang nilai- nilai ketaqwaan kepada Tuhan   Yang Maha Esa kepada masyarakat yang diawali dari pendidikan usia dini.
c. Menanamkan pembelajaran budi pekerti kepada masyarakat yang dimulai dari pendidikan usia dini.
d. Peningkatan nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan menjaga keharmonisan antar pribadi.
2.  Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
a. Mengupayakan Kebutuhan sandang, pangan dan papan.
b. Meningkatkan kehidupan warga yang aman, nyaman dan tentram.

3.   Meningkatkan sarana dan prasarana Infrastruktur Desa.
a.   Peningkatan Pembangunan dan pemeliharaan Infrastrukut Desa
b.  Peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Kantor Desa untuk pelayanan.
c.    Pembangunan Irigasi pertanian dan jalan pertanian.
d. Pembangunan dan Penataan Lingkungan di Wilayah RT maupun RW
4.    Meningkatkan Sumber Daya Manusia.
a.   Peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan .
b.   Pengadaan pelatihan- pelatihan keterampilan
c.    Pengiriman Pelatihan / Diklat bagi Aparatur Perangkat Desa.
5.   Pengembangan Ekonomi Masyarakat.
a.   Penggalian Potensi Desa di bidang Ekonomi yang masih terpendam / belum  berkembang.
b.   Mengupayakan penambahan modal untuk golongan ekonomi lemah melalui  pinjaman bunga lunak dan tanpa agunan program PNPM.
c.    Mengembangkan jiwa usaha mandiri atau kewirausahaan.
d.  Mendorong Tumbuhnya Usaha Ekonomi Produktif Warga
e.  Menata dan Mengembangkan Pasar Desa
6.   Pengembangan Agrobisnis berbasis kelompok
a.   Meningkatkan  pengetahuan kelompok tani tentang pengembangan usaha pertanian melalui pelatihan- pelatihan
b.   Menjalin kerja sama dengan pihak- pihak terkait untuk pemasaran hasil industry pertanian
7.   Meningkatkan Pertumbuhan perindustrian dan perdagangan.
a.    Mensosialisasikan Zona Peruntukan tanah di wilayah Desa Tambong Wetan
b.    Mendorong Pengusaha untuk berinvestasi di Desa Tambong Wetan
c.     Peningkatan dan perbaikan  sarana pemasaran
d.   Mengupayakan Mengajak Masyarakat memanfaatkan zona perdagangan untuk segera membangun usaha.

C.      PRIORITAS DESA
Prioritas pembangunan desa yang dilaksanakan adalah sebagaimana berikut :
1.  Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
a.  Memperkuat kelembagaan keagamaan yang ada di desa
b.  Menanamkan pembelajaran tentang nilai- nilai ketaqwaan kepada Tuhan   Yang Maha Esa kepada masyarakat yang diawali dari pendidikan usia dini.
c. Menanamkan pembelajaran budi pekerti kepada masyarakat yang dimulai dari pendidikan usia dini.
2.   Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
a. Mengupayakan Kebutuhan sandang, pangan dan papan.
b. Meningkatkan kehidupan warga yang aman, nyaman dan tentram.




3.   Meningkatkan sarana dan prasarana Infrastruktur Desa.
a.   Peningkatan Pembangunan dan pemeliharaan Infrastrukut Desa
b.  Peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Kantor Desa untuk pelayanan.
c.    Pembangunan Irigasi pertanian dan jalan pertanian.
4.    Meningkatkan Sumber Daya Manusia.
a.   Pengadaan pelatihan- pelatihan keterampilan
b.    Pengiriman Pelatihan / Diklat bagi Aparatur Perangkat Desa.
5.   Pengembangan Ekonomi Masyarakat.
a.   Mengupayakan penambahan modal untuk golongan ekonomi lemah melalui  pinjaman bunga lunak dan tanpa agunan program PNPM.
b.  Mendorong Tumbuhnya Usaha Ekonomi Produktif Warga
c.  Menata dan Mengembangkan Pasar Desa
6.   Pengembangan Agrobisnis berbasis kelompok
a.   Meningkatkan  pengetahuan kelompok tani tentang pengembangan usaha pertanian melalui pelatihan- pelatihan
b.  Mendorng Masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan.
7.   Meningkatkan Pertumbuhan perindustrian dan perdagangan.
a.    Mensosialisasikan Zona Peruntukan tanah di wilayah Desa Tambong Wetan
b.    Mendorong Pengusaha untuk berinvestasi di Desa Tambong Wetan





















BAB III
KEWENAGAN DESA

A.   URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1.    Penyelenggaraan urusan bidang pertanian dan ketahanan pangan
a.    Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang pertanian dan ketahanan pangan ini telah dilaksanakan kegiatan- kegiatan yang mendukung peningkatan hasil pertanian, dengan wujud kegiatan  berupa :
o     Mengefektifkan bantuan PUAP untuk penguatan kelembagaan gapoktan dan kesejahteraan anggota Gapoktan,
o     Perawatan saluran air,
o     Untuk pembangunan fisik dibangun beberapa titik talud saluran air.
o    Dalam bidang pertanian di Desa Tambong Wetan juga mendapat bantuan dari dinas terkait berupa sarana dan prasarana pertanian lainnya seperti : bibit, Peralatan peranian, Ternak sapi, pelatihan pembuatan pupuk dan bantuan lainnya yang lansung diterima Gapoktan/ poktan yang berada di Desa Tambong Wetan.
b.   Permasalahan dan penyelesaian
Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana bidang pertanian dan ketahanan pangan berasal dari bantuan Kabupaten, Provinsi maupun Pusat. Sedangkan dana APBDesa belum bisa memberikan anggaran yang signifikan.  Namun untuk pelaksanaan ketahanan pangan untuk tahun 2011 terjadi kegagalan panen baik pada tanaman padi, jagung maupun hortikultura lainnya, sehingga masyarakat pada tahun 2011 pendapatannya menurun dratis atau bahkan ada petani yang tidak mendapat hasil panen sama sekali.
2.   Penyelenggaraan urusan bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral.
Untuk bidang ini belum dialokasikan dana dari APBDesa.
3.   Penyelenggaraan urusan bidang Kehutanan dan Perkebunan
Gapoktan dan Pemerintah Desa  pernah mendapatkan bantuan bibit tanaman keras maupun tanaman buah dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup, yang mana tanaman ini disampaikan kepada warga masyarkat.
4.   Penyelenggaraan urusan bidang perindustrian dan perdagangan
Untuk bidang ini merencanakan pengembangan pasar desa, memfasilitasi perijinan usaha bagi warga masyarakat. Sedangkan dari dinas instansi terkait telah mengadakan pelatihan- pelatihan ketrampilan home industri kepada kelompok  - kelompok  yang ada di Desa Tambong Wetan.





5.   Penyelenggaraan urusan bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
Untuk bidang ini belum dialokasikan dana dari APBDesa, namun dari  PNPM UPK Kecamatan selalu memberikan dana pinjaman untuk kelompok Simpan Pinjam Perempuan. Sedangkan BKM Barokah melalui UPK juga telah memberikan bantuan simpanan bergulir kepada masyarakat untuk menumbuhkan usaha bagi keluarga.
6.   Penyelenggaraan urusan bidang penanaman modal.
Untuk bidang ini belum dialokasikan dana dari APBDesa
7.   Penyelenggaraan urusan bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Untuk bidang ini memberikan dorongan bagi warga untuk ikut program transmigrasi dari dinas terkait. Ada satu Keluarga yang mengikuti yaitu keluarga Bapak Maryono Dk Kalikotes Kulon ke Kalimantan.
8.   Penyelenggaraan urusan bidang kesehatan
a.  Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang kesehatan pada telah dilaksanakan kegiatan untuk  meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif dan rehabilitatif.
b.  Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan tersebut  telah dapat terlaksana dengan pelaksana oleh Tim Penggerak PKK, Forum Kesehatan Desa  dengan Kepala Desa penanggungjawab serta dibantu Kepala Dusun dan Kader Posyandu masing- masing dusun. Adapun realisasi program tersebut adalah dengan kegiatan- kegiatan sebagai berikut :
o   Penyediaan PMT Balita dan Posyandu
o   Pencegahan penyakit DB dengan pemberantasan sarang nyamuk
o   Peningkatan sumber daya manusia dalam bidang kesehatan dengan pelatihan kader/ petugas poliklinik / PKD.
o   Pada tahun 2011 Desa Kalikots mewakili Kabupaten Klaten untuk maju ke tingkat Provinsi mengikuti lomba POSYANDU, yang mana akhirnya mendapat juara harapan satu.
c.    Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksnaan kegiatan tersebut dapat terlaksana dan tidak ada kendala sampai terselesainya program.
9.   Penyelenggaraan urusan bidang pendidikan dan kebudayaan
a.  Pelaksanaan Kegiatan
Dalam rangka  meningkatkan kualitas pendidikan baik pendidikan budi pekerti maupun pendidikan dasar.
b. Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Kegiatan tersebut dilaksanakanan oleh  Pemerintah Desa  dengan Kepala Desa penanggungjawab dan dibantu Kepala Dusun masing-masing dusun, dengan




wujud kegiatan sebagai berikut :
        o   Mendorong pertumbuhan PAUD
        o   Membantu rekomendasi Bantuan Basiswa Murid SD Maupun SMP bagi keluarga yang kurang mampu.
c.  Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksnaan kegiatan tersebut dapat terlaksana sampai terselesainya program.
10. Penyelenggaraan urusan bidang sosial
a.   Pelaksanaan Kegiatan
Dalam penyelenggaraan urusan sosial telah  dilaksanakan  untuk pemberian pengobatan Gratis kepada masyarakat aik melalui kemitraan dengan RS Cakra Husada Klaten, BKM Barokah melalui program sosial PNPM maupun santunan kepada warga miskin dan jompo.
b.   Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Kegiatan tersebut telah dapat terlaksana dengan anggaran dari APBD Kabupaten, APBN maupun Pihak Swasta dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
o     Pemberian bantuan untuk masjid,
o     Pengobatan Gratis Kepada Masyarakat,
o     Pemberian santunan Semako kepada warga miskin maupun jompo
o     Pemberian PMT bagi Balita di POSYANDU
c.    Permasalahan dan penyelesaian
      Untuk kegiatan idul fitri untuk halal bihalal tingkat desa belum bisa  terlaksana .
11. Penyelenggaraan urusan penataan tata ruang.
Penataan Kantor Desa melalui dana ADD
12. Penyelenggaraan urusan pemukiman dan perumahan.
 Untuk bidang ini belum dialokasikan dana dari APBDesa.
13. Penyelenggaraan urusan pekerjaan umum.
a.   Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang pekerjaan umum telah dilaksakan penataan lingkungan di masing-masing RW melalui PNPM, perbaikan jalan aspal poros desa, dan saluran irigasi maupun talud jalan pertanian.
b.   Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Penyelenggaran  kegiatan ini dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
1.    Perluasan dan Plafon gedung kantor Desa.
2.    Pembangunan Jalan Poros desa
3.    Pembangunan pagar kantor desa
4.    Rabat beton jalan di tiap-tiap RW
c.    Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  ada kendala yaitu belum terlaksananya perbaikan semua jalan aspal poros desa karena bantuan yang ada belum menyukupi.



14. Penyelenggaraan urusan perhubungan
Untuk urusan bidang perhubungan telah dilaksanakan pembangunan  infrastruktur jalan yang telah kami uraikan dalam bidang Pekerjaan Umum di atas.
15. Penyelenggaraan urusan bidang lingkungan hidup.
Untuk bidang ini Desa Tambong Wetan mendapatkan bantuan bibit tanaman keras maupun buah- buahan dari Dinas Pertanian melalui kelompok tani.
16. Penyelenggaraan urusan politik dalam negeri dan administrasi publik.
a.   Pelaksanaan Kegiatan
Penyelenggaraan urusan bidang politik dalam negeri dan administrasi publik telah dilaksanakan kegiatan untuk bantuan hibah kepada PPS dalam penyelengaraan Pemilu, Pilkada maupun PILEG  dan kegiatan lain yang diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan administrasi pemerintah desa .
b.   Pelaksanaan Program dan Kegiatan.
Dalam bidang ini telah terlaksana realisasi kegiatan sesuai dengan harapan pelaksanaan.
c.    Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
17. Penyelenggaraan urusan bidang otonomi desa.
Untuk bidang ini adalah wujud pelaksanaan PNPM oleh BKM Barokah Desa Tambong Wetan.
18. Penyelenggaraan urusan bidang perimbangan keuangan
Untuk bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa
19. Penyelenggaraan urusan bidang tugas pembantuan.
Untuk bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa
20. Penyelenggaraan urusan bidang pariwisata.
Untuk bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa
21. Penyelenggaraan urusan bidang pertanahan
Untuk bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa
22. Penyelenggaraan urusan bidang kependudukan dan catatan sipil
a. Pelaksanaan Kegiatan
Untuk penyelenggaraan urusan bidang kependudukan dan catatan sipil ini diarahkan untuk menuju tertib administrasi kependudukan.
b.  Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah realisasi kegiatan sebagai berikut :
·      Terlaksananya laporan Data Kependudukan secara berkala seiap bulan.
·      Tertib administrasi pencatatan kelahiran maupun kematian
·      Tertib administrasi pencatatan pindah penduduk
c.       Permasalahan dan penyelesaian
Tak ada kendala dalam pelaksanaan program ini.




23. Penyelenggaraan urusan bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan perlindungan umum.
a.  Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan perlindungan umum ini diarahkan untuk memantabkan keamanan dan ketertiban masyarakat .
b.  Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Penyelenggaran bidang kesbanglinmas ini telah diselenggarakan dan pemberdayaan Forum Kemitraan Poisi dan Masyarakat.
c.    Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tak ada kendala yang menggangu kegiatan.

24. Penyelenggaraan urusan bidang perencanaan
a.   Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang perencanaan dilaksanakan dengan diarahkan untuk penyediaan data  dan informasi untuk perencanaan pembangunan segala bidang.
b.   Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah dapat terlaksana dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
o     Terlaksananya musrenbangdes
o     Tersusunnya data frofil desa untuk perencanaan pembangunan.
o     Tersusunnya rencana kerja pembangunan
c.    Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tak ada kendala yang menggangu kegiatan.

25. Penyelenggaraan urusan bidang penerangan/informasi dan komunikasi.
a. Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang penerangan/informasi dan komunikasi  diarahkan untuk kelancaran komunikasi dan penyampaian informasi secara timbal balik dan pengembangan sarana komonikasi.
b. Pelaksanaan Program dan Kegiatan
kegiatan tersebut telah telah dapat terlaksana dengan kegiatan  untuk langganan koran, tabloid dan  majalah PKK
c.  Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tak ada kendala yang menggangu kegiatan.

26. Penyelenggaraan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
a.  Pelaksanaan Kegiatan
Penyelenggaraan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diarahkan untuk peningkatan sumber daya perempuan di berbagai bidang ekonomi melalui ketrampilan serta penyadaran kepada setiap sektor terkait agar lebih rensponsif dalam  memprioritaskan permasalahan gender.


b.  Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan telah dapat terlaksana dengan realisasikan kegiatan sebagai berikut :
o   Terlaksananya kegiatan 10 program pokok  PKK
o   Terlaksananya kegiatan kelompok Dharma Wanita Persatuan
o   Terlaksananya kegiatan Dasa Wisma PKK di wilayah RW
c.   Permasalahan dan penyelesaian
    Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tak ada kendala yang menggangu kegiatan.

27. Penyelenggaraan urusan bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera
a.   Pelaksanaan Kegiatan
Penyelenggaraan untuk urusan bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera diarahkan  untuk pemberdayaan SKD agar lebih berperan aktif dalam tujuan keluarga berencana dan pendataan keluarga sejahtera.
b.   Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah terlaksana dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
o   Terlaksananya pemberian honor petugas SKD
o   Terlaksananya pendataan Keluarga peserta KB
c.    Permasalahan dan penyelesaian
     Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
                                           
28. Penyelenggaraan urusan bidang Pemuda dan olah raga
a.   Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang pemuda olah raga ini diarahkan untuk memupuk semangat nasionalisme dan preventif terhadap penggunaan Napza.
b.   Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah dapat terlaksana  dengan kegiatan sebagai berikut :
·         Penyuluhan pemuda
·         Terlaksananya bantuan untuk karang taruna
·         Kerjasama dengan SIKES Klaten
c.    Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut tidak ada kendala.

29. Penyelenggaraan urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
a.  Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa ini diarahkan untuk memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meingkatkan partisipasi masyarkat dalam pembangunan.




b.   Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah dapat terlaksana dengan kegiatan sebagaimana berikut :
o  Terlaksanakannya kegiatan RT dan RW  dan LPMD dalam partisipasi pembangunan desa.
o  Untuk kegiatan lain yang tidak didanai kas desa adalah terlaksanakannya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan  dan terealisasinya swadaya murni masyarakat dalam pembangunan.
c.   Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tak ada kendala yang menggangu kegiatan.

30. Penyelenggaraan urusan bidang statistik
Untuk urusan bidang statistik dilaksanakan dengan dianggarkan dana untuk penyusunan profil desa sebagaimaman dalam bidang perencanaan.

31. Penyelenggaraan urusan bidang arsip dan perpustakaan
a.   Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang arsip dan perpustakaan diarahkan untuk meningkatkan minat baca masyarakat dan pengarsipan administrasi desa dan pengadaan sarana kearsipan.
b.    Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah dapat terlaksana dengan kegiatan untuk pengadaan buku perpustakaan,blanko kearsipan, maupun file arsip.
c.     Permasalahan dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  tidak ada kendala.

B.   URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA

Sehubungan sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang mengatur mengenai urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada desa, baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, maka kami belum bisa menyampaikan dalam laporan ini.











BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN

A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA.

Sehubungan sampai pada tahun ini  belum ada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten  yang mengatur tugas pembantuan yang diterima oleh desa baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinisi, maupun Pemerintah Kabupaten, maka pada kesempatan ini kami belum bisa menyampaikan laporan mengenai hal tersebut.

B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN.
Sehubungan sampai pada tahun ini  belum ada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten  yang mengatur tugas pembantuan yang diberikan oleh desa maka pada kesempatan ini kami belum bisa menyampaikan laporan mengenai hal tersebut.


























BAB V
 URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA

A.  KERJASAMA ANTAR DESA
Pada tahun anggaran 2007 sd 2013  Pemerintah Desa Tambong Wetan belum mengadakan kerja sama dengan desa lainnya, sehingga dalam laporan ini kami tidak melaporkan mengenai hal tersebut.
B.  KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pemerintah Pemerintah Desa Tambong Wetan pada tahun anggaran 2007 sd 2013  juga belum mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga dalam laporan ini kami tidak melaporkan mengenai hal tersebut.
C. BATAS DESA
Desa Tambong Wetan sebagaimana tertulis dalam bab 1 di atas, berbatasan dengan beberapa desa, baik dalam satu kecamatan maupun dalam lain kecamatan dalam wilayah Kabupaten Klaten. Dan sampai sejauh ini mengenai batas desa tersebut tidak terjadi adanya sengketa mengenai batas – batas tanah, baik berupa sawah, pekarangan, tegalan dan lainnya. Baik  milik penduduk/ perorangan  maupun milik desa. sehingga dalam kesempatan ini kami tidak menyampaikan masalah sengketa batas desa.
D.  PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1.    Jenis bencana, waktu terjadi dan penanggulangannya.
Pada tahun 2007 sd 2013 ini di Desa Tambong Wetan sangat bersyukur karena tidak ada bencana parah yang menimpa warga. Namun  mendapat sedikit ujian dari Allah Swt, yaitu berupa tanah retak/amblas di wilayah RW 05 Kalikotes Wetan namun hanya 2 saja yang terkena dampaknya.
2.    Status Bencana. (Tidak ada bencana.)
3.    Sumber dan jumlah Anggaran.
Mengenai sumber  dan anggaran untuk penanggulangan bencana, pada tahun 2007 sd 2013  tidak dianggarkan dalam APBDesa .
4.    Antisipasi desa.
Untuk mengantisipasi bencana, desa melakukan pembinaan kepada warga masyarakat baik secara langsung ataupun melalui lembaga yang ada. Sehingga warga agar bisa selalu waspada terhadap bencana.
5.    Potensi bencana yang diperkirakan terjadi.
Untuk bencana yang sering terjadi di wilayah Desa Tambong Wetan biasanya adalah banjir ,  angin topan dan tanah longsor.



E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

1.    Gangguan yang kejadian.
Pada tahun 2007 sd 2013  Desa Tambong Wetan tidak terjadi gangguan keamanan.
2.    Satuan pelaksana kegiatan Desa.
Untuk  satuan pelaksana kegiatan ini diserahkan kepada Linmas dan dibantu oleh masyarakat, dan Desa juga telah terbentuk FKPM ( Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat ).
3.    Penanggulangan dan Kendalanya.
Guna pencegahan ganguan keamanan dan ketertiban umum, dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan agar secara swakarsa masyarakat, bisa melindungi diri sendiri, keluarga, harta benda miliknya maupun lingkungannnya. Dan sampai saat ini masih ada kendala yaitu untuk siskamling dengan ronda malam belum bisa berjalan lagi,   dan  pos ronda banyak yang rusak, dan tidak berfungsi.
4.    Keikutsertaan Aparat Kamanan dalam penanggulangan
Untuk peran serta aparat keamanan dalam penanggulangan gangguan keamanan, sampai dengan saat ini cukup aktif dan responsif, yaitu dengan adanya Babinkamtibmas dari Polri dan BABINSA bantuan keamanan dari TNI.
Pada saat ini Perangkat desa  semuanya  terlibat dalam  bidang keamanan dan ketertiban  dan sebagiam  masuk dalam Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat  sebagaimana berikut :
Tabel 5.1
Data Perangkat Desa Pelaksana Kegiatan FKPM
NO
NAMA
JABATAN
Keterangan
1
2
3
4
1
ROCHMAD JOKO WIBOWO, SE
KEPALA DESA
Pembina FKPM
2
NARDI
KADUS
KETUA II
3
AMBAR PRIHANTORO
KAUR UMUM
SEKRETARIS
4
ENDRI SETYAWANTO
KAUR PEMBANGUNAN
BENDAHARA
5
ST SUNARNO
SEKDES
ANGGOTA
6
KARDI
KADUS
ANGGOTA
7
HERU SUSILO
KAUR PEMERINTAHAN
ANGGOTA



5.    Sumber dan Jumlah Anggaran
       Untuk pelaksanaan kegiatan keamanan dan ketertiban umum telah dianggarkan dana dari APBDesa sebagaimana berikut:
Tabel 5.2
Sumber dan Jumlah Anggaran Kamtibmas
No
Uraian
Dari  ADD
Dar i PADS
Jumlah  
1
2
3
4
5
1
Operasional LINMAS
 Rp   
Rp 2,000,000
Rp   2.000.000,-
2
Operasional FKPM
-
Rp    500.000
Rp      500.000,-

Sedangkan untuk keamanan bagi orang punya hajat yang dengan hiburan keramaian/ pentas seni sumber dana dipikul secara swadaya oleh yang bersangkutan yang punya hajat.
















BAB VII
PENUTUP
Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  Akhir Masa Jabatan Tahun 2013 yang dapat kami sampaikan, meskipun belum mencapai keseluruhan harapan, namun perlu kami syukuri karena dalam perjalanan selam 6 tahun tidak terdapat banyak hambatan yang dapat mengganggu kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarkat. Mudah - mudahan penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan ini menjadi langkah strategis kita semua untuk dapat meningkatkan kinerja dan pengabdian guna peningkatan kesejahteraan masyarkat Desa Tambong Wetan yang kita cintai bersama sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan kita masing- masing.
          Kita sadari bersama bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat selam 6 tahun masih ada beberapa yang belum dapat terlaksana dengan optimal. Untuk itu kami mohon dukungan dan masukan pemikiran dari pada anggota BPD terhormat, dan pihak- pihak terkait lainnya seperti LPMD, PKK, Karang Taruna, RW, RT, Gapoktan, dan berbagai pihak demi kemajuan pembangunan di Desa Tambong Wetan.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama Badan Permusyawaratan Desa Tambong Wetan dan masyarakat Desa Tambong Wetan atas dukungan, bantuan dan peran serta yang telah mencurahkan perhatian tenaga dan pemikirannya dalam mensukseskan berbagai program kegiatan yang telah kita lakukan dalam 6 tahun penyelenggaraan Pemerintahan Desa hingga tersusunnya laporan ini.
Kami berharap apa yang telah kita perbuat dapat memberi arti dan manfaat bagi masyarakat dan Desa Tambong Wetan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan lahir dan batin serta senantiasa melimpahkan rahmat dan karuniaNya kepada kita semua untuk terus membangun Desa Tambong Wetan yang kita cinta ini semakin maju, mandiri makmur dan sejahtera. Amin.

KEPALA DESA TAMBONG WETAN,

ROCHMAD JOKO WIBOWO, SE





1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus