LAPORAN
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA
AKHIR
TAHUN ANGGARAN
LPPD
KEPALA
DESA TAMBONG WETAN
KECAMATAN
KALIKOTES
TAHUN
ANGGARAN 2014
DESA
TAMBONG WETAN
KECAMATAN
KALIKOTES
KABUPATEN
KLATEN
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga pada kesempatan ini saya dapat
melaporkan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran 2014 Kepala Desa kepada Bupati
Klaten melalui Camat Kalikotes.
Bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten nomor 9 tahun 2006 Tentang tata cara
Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian kepala Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun
2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 ahun 2006
tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, yang disebutkan dalam :
Ayat (1) Selama menjalankan tugasnya, Kepala
Desa wajib membuat pertanggungjawaban
atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ayat (2) Pertanggungjawaban Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
b. Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BPD
c. Informasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada masyarakat
d.
Laporan
Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan.
Dengan pertimbangan
sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan
Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak tugas menyelenggarakan Pemerintahan
Desa meliputi Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kemasyarakatan
serta
melaksanakan
urusan-urusan lainnya yang menjadi kewenangan desa mencakup :
a. Urusan Pemerintahan yang sudah ada
berdasarkan hak asal usul desa.
b.Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah.
Dengan telah
berakhirnya Tahun Anggaran 2014, bersama ini kami sampaikan pelaksanaan
kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa Keputusan Kepala Desa
tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, untuk selanjutkan sebagai
bahan kajian Kinerja selama 1 (satu)tahun, oleh Badan Permusyawaratan Desa. Apabila
di dalam pembahasan terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun
Anggaran ini terdapat
hal-hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan kami selaku Kepala Desa
akan memberikan penjelasan-penjelasan sesuai hasil evaluasi Badan
Permusyawaratan Desa demi kelangsungan kemajuan desa. sejalan
dengan hal tersebut, pada kesempatan ini, saya menyampaikan hormat dan
penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang setulus-
tulusnya kepada BPD Desa Tambong Wetan yang merupakan Mitra Pemerintah Desa
sebagai representasi dari masyarakat, tokoh masyarakat Desa Tambong Wetan yang
secara bersama-sama telah ikut serta dalam mewujudkan Desa Tambong Wetan yang
lebih baik dan maju dalam segala bidang dan kegiatan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten No 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten No 9 Tahun 2006 tentang Tatacara Pemilihan
Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta
berdasarkan Peraturan Bupati Klaten nomor 22 Tahun 2011 tentang LPPD akhir Tahun
Anggaran, maka laporan ini dapat saya buat sebagai berikut :
BAB I
PENDAHULUAN
A.
DASAR HUKUM
B.
GAMBARAN
UMUM DESA
1.
Kondisi
Geografis
2.
Gambaran
Umum Demografis
3.
Kondisi
Ekonomi
a.
Potensi
Unggulan Desa
b.
Pertumbuhan
Ekonomi/PDRB
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A.
Visi
dan Misi
B.
Strategi
dan Arah Kebijakan Desa ( sesuai rencana pembangunan )
C.
Prioritas
Desa
BAB III KEWENANGAN DESA
A.
URUSAN
HAK ASAL USUL DESA
1.
Pelaksanaan
Kegiatan
2.
Tingkat
Pencapaian
3.
Satuan
Pelaksana Kegiatan Desa
4.
Data
Perangkat Desa
5.
Alokasi
dan Realisasi Anggaran
6.
Proses
Perencanaan pembangunan
7.
Sarana
dan Prasarana
8.
Permasalahan
dan Penyelesaian
B.
URUSAN
PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN
KABUPATEN
1.
Pelaksanaan
Kegiatan
2.
Tingkat
Pencapaian
3.
Realisasi
Program dan Kegiatan
4.
Satuan
Pelaksana Kegiatan Desa
5.
Data
Perangkat Desa
6.
Alokasi
dan Realisasi Anggaran
7.
Permasalahan
dan Penyelesaian
BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN
A.
TUGAS
PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1.
Dasar
Hukum
2.
Instansi
Pemberi Tugas Pembantuan
3.
Pelaksanaan
Kegiatan
4.
Realiasai
Pelaksanaan Program dan Kegiatan.
5.
Sumber
dan jumlah anggaran yang digunakan.
6.
Satuan
Pelaksana Kegiatan Desa
7.
Sarana
dan Prasarana
8.
Permasalahan
dan Penyelesaian
B.
TUGAS
PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
1.
Dasar
Hukum.
2.
Urusan
Pemerintahan yang ditugas pembantukan
3.
Sumber
dan jumlah anggaran
4.
Sarana
dan Prasarana
BAB V URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA.
A.
KERJASAMA
ANTAR DESA.
1.
Desa
yang diajak kerjasama
2.
Dasar
hukum
3.
Bidang
kerjasama
4.
Nama
Kegiatan
5.
Satuan
Pelaksana Kegiatan Desa
6.
Data
Perangkat desa
7.
Sumber
dan Jumlah Anggaran
8.
Jangka
Waktu kerjasama
9.
Hasil
Kejasama
10.
Pemasalahan
dan Penyelesaian
B.
KERJASAMA
DESA DENGAN PIHAK KETIGA
1.
Mitra
yang diajak kerjasama
2.
Dasar
hukum
3.
Bidang
kerjasama
4.
Nama
Kegiatan
5.
Satuan
Pelaksana Kegiatan Desa
6.
Sumber
dan Jumlah Anggaran
7.
Jangka
Waktu kerjasama
8.
Hasil
Kejasama
9.
Pemasalahan
dan Penyelesaian
C.
BATAS
DESA
1.
Sengketa
batas Desa
2.
Penyelesaian
yang dilaukan
3.
Satuan
Pelaksana Kegiatan Desa
4.
Data
Perangkat Desa
D. PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN BENCANA
1.
Bencana
yang terjadi dan penanggulangannya
2.
Satus
Bencana
3.
Sumber
dan Jumlah Anggaran
4.
Antisipasi
Desa
5.
Satuan
Pelaksana Kegiatan Desa
6.
Kelembagaan
yang dibentuk
7.
Potensi
Bencana yang diperkirakan terjadi.
E.
PENYELENGGARAAN
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM.
1.
Gangguan
yang terjadi.
2.
Satuan
Pelaksanaan kegiatan Desa
3.
Penanggulangan
dan kendalanya.
4.
Keikutsertaan
Aparat Keamanan dalam penanggulangan.
5.
Sumber
dan jumalah anggaran
BAB VI PENUTUP
Selanjutnya saya menyadari sepenuhnya
bahwa dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun
Anggaran 2014 (LPPD) banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, hal ini
disebabkan keterbatasan pengetahuan dan
kemampuan saya sebagai Kepala Desa, Ucapan teima kasih kepada semua Pihak yang
telah membantu terselesaikannya Laporan ini.
Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa Akhir Tahun Anggaran 2014 (LPPD) ini saya buat,
semoga bisa bermanfaat bagi Kepala Desa yang akan datang periode
berikutnya.
Tambongwetan,
31 Desember 2014
Kepala Desa Tambong
Wetan
ROCHMAD JOKO WIBOWO,
SE
BAB I
PENDAHULUAN
A.
DASAR
HUKUM
Adapun dasar hukum dari Laporan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945
2.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentamg Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4.
Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5.
Perturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
tentang Pedoman umum Tata Cara Pelaporan dan Pertangunggjawaban Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa.
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
12. Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
13. Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan dan
Pemberhentian Kepala Desa yang telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 1
tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
14. Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengankatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
15. Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
16. Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa.
17. Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa.
18. Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa.
19. Peraturan
Bupati Klaten Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa.
20. Peraturan
Bupati Klaten Nomor 22 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata cara Pelaporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan.
B. GAMBARAN
UMUM DESA
1.
KONDISI GEOGRAFIS
a)
Letak
Secara geografis Desa Tambong
Wetan sebagai
Ibu Kota Kecamatan merupakan bagian integral dari wilayah Kabupaten Klaten
dengan batas-batas wilayahnya sbb :
·
Sebelah Utara :
Desa Gemblegan Kecamatan Klaten Utara
·
Sebelah Timur :
Desa Krajan Kecamatan Kalikotes
·
Sebelah Selatan :
Desa Kalikotes Kecamatan Kalikotes
·
Sebelah Barat :
Desa Gumulan – Kecamatan Klaten Tengah
b). Luas
Luas Wilayah Desa Tambong Wetan ± 224.0121 Ha/m2 merupakan Desa di Wilayah Kecamatan Kalikotes, yang
terdiri dari :
Ø Luas Pemukiman : 34.0600 Ha/m2
Ø Tanah
Sawah : 88.2000 Ha/m2
Ø Luas Kuburan : 2.1000 Ha/m2
Ø Sawah Irigasi :
78.2000 Ha/m2
Ø Sawah Tadah Hujan : 10.0000 Ha/m2
Ø Lain –
lain : 11.4521 Ha/m2
c). Wilayah
Desa Tambong Wetan meliputi 2 Kadus, 12
Dukuh, 8 Rw dan 26 RT dengan pembagian wilayah Kepala Dusun :
a.
Wilayah Kepala Dusun I di bawah Saudara Agung Wiyana terdiri dari :
· RW 01 RT 01/sd 03 Dukuh Genengan
· RW 02 RT 01/sd 03 Dukuh
Genengan
· RW 04 RT 01/sd 04 Dukuh Soka
· RW 05 RT 01/sd 02 Dukuh Soka
b.
Wilayah Kepala Dusun II di bawah saudara Ponidi terdiri dari :
· RW 03 RT 01/sd 05 Dukuh Jogodayoh Lor.
· RW 06 RT 01/sd 03 Dukuh Muningan, Tambongkulon
· RW 07 RT 01/sd 03 Dukuh Tambongwetan
· RW 08 RT 01/sd 03 Dukuh
Tebon Gede
c.
Keadaan Penduduk :
Jumlah Penduduk Desa Tambong
Wetan sampai dengan bulan April tahun 2014 sejumlah 3.915 orang terdiri dari:
· Penduduk
Laki – laki : 2.100 orang
· Penduduk
Perempuan : 1.905 orang
d). Kenampakan
Alam
Desa Tambong Wetan secara
garis besar berdasarkan letaknya terdiri dari dua bagian yaitu Kadus I dan
Kadus II di wilayah bagian utara dan selatan. Bagian selatan topografinya datar
agak miring yang terdiri dari sawah, kebun, pemukiman penduduk, sedangkan
bagian utara berupa dari sawah, kebun, pemukiman penduduk. Keseharian
masyarakat Desa Tambong Wetan adalah bercocok tanam, bertani, buruh tani,
dan berternak (sapi, Kambing, ayam, Itik dll), Perikanan, bangunan, buruh
bangunan serta berdagang dan lainnya. Mengingat keadaan wilayah Desa Tambong
Wetan yang
memiliki area persawahan yang cukup luas. Masyarakat umumnya
sudah aktif mengolah lahan pertanian dan dengan menanam Padi dengan menggunakan
cara yang sederhana dan konvensional.
2. GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
Masyarakat
Desa Tambong Wetan merupakan komunitas
masyarakat yang membaur dalam suasana kehidupan yang baik dan harmonis serta
memiliki rasa kekeluargaan yang cukup tinggi hal ini didukung dengan kegiatan
sosial yang dimiliki berupa kegiatan Ijtimak yang bergulir setiap bulan antar jamaah
masjid, malam jum’at, kelopok tani dan adat istiadat dikalangan masyarakat
masyarakat serta didorong dengan rasa kebersamaan yang kuat.
a. Jumlah
Penduduk
Jumlah penduduk Desa Tambong Wetan sebesar 4.047 orang terdiri dari
2024 jiwa laki-Iaki dan 2.033 jiwa
perempuan. Dengan dengan penyebaran penduduk perdusun sebagai berikut :
Jumlah Penduduk Desa Tambong Wetan Per
Dusun
|
||||||
Dusun
|
Jumlah Jiwa
|
|||||
KK
|
Laki- Laki
|
Perempuan
|
Total
|
|||
Genengan
RW 1
|
142
|
205
|
280
|
485
|
||
Genengan
RW 2
|
156
|
280
|
252
|
532
|
||
Jogodayoh
RW 3
|
169
|
300
|
299
|
599
|
||
Soka RW 4
|
189
|
302
|
322
|
624
|
||
Soka RW 5
|
162
|
284
|
270
|
554
|
||
Muningan
RW 6
|
124
|
207
|
210
|
417
|
||
Tambongwetan
RW 7
|
102
|
180
|
190
|
370
|
||
Tebon Gede
RW 8
|
134
|
266
|
200
|
466
|
||
Jumlah
|
1178
|
2.024
|
2.023
|
4.047
|
||
b.
Jumlah penduduk menurut pemeluk agama dan kepercayaan :
·
Islam : 3851 orang
·
Kristen : 10 orang
·
Katholik : 103 orang
·
Hindhu : 12 orang
·
Budha : 5 orang
c.
Jumlah penduduk menurut usia :
·
Kelompok Pendidikan :
1)
00 – 03 Tahun :
176 orang
2)
04 – 06 Tahun :
245 orang
3)
07 – 12 Tahun :
461 orang
4)
13 – 15 Tahun :
220 orang
5)
16 – 18 Tahun :
187 orang
6)
19 – keatas :
325 orang
·
Kelompok Tenaga kerja :
1)
10 – 14 Tahun :
400 orang
2)
15 – 19 Tahun : 360
orang
3)
20 – 26 Tahun : 407 orang
4)
27 – 40 Tahun : 839
orang
5)
41 – 56 Tahun : 668 orang
6)
57 – keatas : 624 orang
d.
Jumlah Penduduk Berdasar Tingkat Pendidikan :
a.
Tamat Sekolah Dasar ( SD ) : 1455 orang
b.
Tamat SLTP : 618 orang
c.
Tamat SLTA : 812 orang
d.
Tamat Akademi (D1- D3) : 19 orang
e.
Tamat Sarjana (S1-S3) : 56 orang
e.
Jumlah Penduduk
Berdasar Mata Pencaharian :
a.
Petani : 203
orang
b.
Buruh tani : 321
orang
c.
Buruh industri : 275
orang
d.
Buruh bangunan : 186
orang
e.
Pedagang : 42
orang
f.
Pegawai Negeri : 125 orang
g.
Pensiunan : 37 orang
h.
ABRI/Polisi : 8 orang
i.
Lain-lain :
1828 orang
3. KONDISI EKONOMI
Gambaran umum mengenai kondisi ekonomi masyarakat Desa
Tambong Wetan dapat dilihat dari potensi sumber daya yang ada seperti sumber
daya alam, sumber daya manusia, sumber daya kelembagaan dan sumber daya
prasarana dan sarana.
Potensi sumber daya alam berupa pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan adalah merupakan potensi sumber
daya unggulan desa yang mendominasi aktipitas masyarakat yakni hampir 60% masyarakat Desa Tambong Wetan
adalah pedagang dan pegawai negeri sipil.
Sampai dengan tahun 2014 ini hasil produksi pertanian
hampir sama dengan tahun-tahun lalu yakni cukup baik. Sebagai dampak dari
keberhasilan panen ini pertumbuhan ekonomi masyarakat menjadi sangat baik dan
berdampak pada angka kemiskinan serta pengangguran semakin menurut yaitu
berdasarkan KK Raskin sejumlah 210 KK atau sama dengan 30%
Upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka untuk
menumbuhkan kebangkan perekonomian desa serta membantu masyarakat mengatasi
permasalahannya antara lain sbb:
1.
Melakukan pemberdayaan dan
pembinaan berupa pendidikan dan ketrampilan penanaman jagung pada kelompok tani
bekerjasama dengan dinas pertanian dan pengurus kelompok tani mandiri (FMA) desa.
2.
Melakukan pemberdayaan dan
pembinaan pada lembaga keuangan desa (BUMDES) agar tetap dapat berfungsi
sebagai lembaga keuangan alternatif yang bergerak dalam bidang simpan pinjam
dapat membantu masyarakat dalam permodalan. Lembaga Keuangan Desa yang ada saat
ini antara lain UPK PNPM, dan GAPOKTAN.
3.
Melakukan penyuluhan pada petani
bekerjasama dengan PPL dan Dinas Pertanian tentang pola tanam yang baik.
4.
Mengupayakan tanaman palawija
dimusim kemarau sebagai tanaman alternatif selain padi dan tembakau.
5.
Mendorong petani untuk menanam
pohon Jati, Mahoni, Sukun dan Glodog sebagai tanaman alternatif dalam jangka
panjang yang diharapkan sebagai produksi andalan untuk mengatasi kegagalan
tanaman padi (melaksanakan gerakan menanam sejuta pohon).
Pertumbuhan Ekonomi Desa
Tolok ukur untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi
desa perlu memperhatikan indikator-indikator antara lain hasil produksi dan
pendapatan desa dengan menghitung produk domistik desa bruto (PDDB) setiap
tahun maka dibawah ini kami telah melakukan kerjasama dengan semua pihak untuk
menghitung Produk Domistik Desa Bruto (PDDB) tahun 2012.
Produk Domistik Desa Bruto (PDDB)
tahun 2012
A.
PERTANIAN dan PERIKANAN
No Uraian Luas
Areal Hasil Tahun 2012 Pertumbuhan
1.
Padi
2.
Kacang Kedelai
3.
Kacang Tanah
4.
Kacang Panjang
5.
Jagung
6.
Timun
7.
Ikan Air Tawar
JUMLAH
B.
PETERNAKAN
Populasi Ternak sesuai jenis
ternak
No Jenis Ternak Jumlah Pertumbuhan
1.
Sapi 60
ekor
2.
Kambing 40
ekor
3.
Ayam Kampung 60 ekor
4.
Burung 70
ekor
JUMLAH 230 ekor
C.
PERTUMBUHAN MODAL KELEMBAGAAN DAN
JASA
No Uraian Modal Awal Modal Th 2012 Pertumbuhan
1.
UPK PNPM 190.000.000
2.
GAPOKTAN 100.000.000
JUMLAH 290.000.000
D.
SARANA DAN PRASARANA
No Uraian Tahun
2011 Tahun 2013
1.
Lembaga Keuangan Desa
2 2
2.
Lembaga Desa 42 42
Permasalahan yang dihadapi antara lain sawah
rata-rata tadah hujan, sehingga sangat bergantung pada cuaca atau kondisi alam
sedangkan permasalahan pada lembaga keuangan mikro adalah sumber daya manusia
dan kemampuan mengelola keuangan belum sesuai yang diharapkan.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA
A. VISI DAN MISI
· VISI
Visi adalah merupakan tujuan pembangunan yang
direncanakan dan akan dicapai dengan seluruh kegiatan pembangunan dan
pemanfaatan potensi desa yang ada.
“ BERSAMA MEMBANGUN DESA
MENUJU MASYARAKAT AYOM, AYEM, TENTREM “.
Dan untuk melaksanakan
visi Desa Tambirejo dilaksanakan misi dan program sebagai berikut :
1. Meningkatkan
Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memupukkembangkan
perilku budi luhur masyarakat.
3. Meningkatkan
sarana dan prasarana agama.
4. Meningkatkan
Sumber Daya Manusia.
5. Pengembangan
Ekonomi Masyarakat.
6. Pengembangan
Agrobisnis berbasis kelompok
7. Meningkatkan sarana dan prasarana pertanian,
perindustrian , perdagangan.
B. STRATEGI
DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Arah
kebijakan pembangunan desa secara garis besar dapat ditempuh melalui 7 ( Tujuh )
Agenda Pembangunan untuk Tahun 2007 – 2013.
Agenda Pembangunan tersebut akan dapat dicapai melalui beberapa tahapan dalam
pembangunan. Agar masing-masing tahapan dalam pembangunan dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu didukung dengan kebijakan
yang matang dan komprehensif. Oleh karena itu arah kebijakan dari masing-masing
tahapan dalam pembangunan ditetapkan
sebagai berikut :
1. Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
a. Memperkuat kelembagaan keagamaan yang ada di desa
b. Menanamkan pembelajaran tentang nilai- nilai
ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa kepada masyarakat yang diawali dari pendidikan usia dini.
c. Menanamkan pembelajaran budi
pekerti kepada masyarakat yang dimulai dari pendidikan usia dini.
d. Peningkatan nilai-nilai sosial
kemasyarakatan dan menjaga keharmonisan antar pribadi.
2. Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
a. Mengupayakan Kebutuhan
sandang, pangan dan papan.
b. Meningkatkan kehidupan
warga yang aman, nyaman dan tentram.
3. Meningkatkan sarana dan prasarana Infrastruktur Desa.
a. Peningkatan Pembangunan dan
pemeliharaan Infrastrukut Desa
b. Peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Kantor Desa untuk
pelayanan.
c. Pembangunan Irigasi pertanian dan jalan
pertanian.
d. Pembangunan dan Penataan Lingkungan di Wilayah RT maupun RW
4. Meningkatkan Sumber Daya Manusia.
a. Peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana
pendidikan .
b. Pengadaan pelatihan- pelatihan keterampilan
c. Pengiriman Pelatihan / Diklat bagi Aparatur
Perangkat Desa.
5. Pengembangan Ekonomi Masyarakat.
a. Penggalian
Potensi Desa di bidang Ekonomi yang masih terpendam / belum berkembang.
b. Mengupayakan
penambahan modal untuk golongan ekonomi lemah melalui pinjaman bunga
lunak dan tanpa agunan program PNPM.
c. Mengembangkan jiwa usaha mandiri
atau kewirausahaan.
d. Mendorong Tumbuhnya Usaha Ekonomi
Produktif Warga
e. Menata dan Mengembangkan Pasar
Desa
6. Pengembangan Agrobisnis berbasis kelompok
a. Meningkatkan pengetahuan kelompok tani
tentang pengembangan usaha pertanian melalui pelatihan- pelatihan
b. Menjalin kerja sama dengan pihak- pihak terkait
untuk pemasaran hasil industry pertanian
7. Meningkatkan Pertumbuhan
perindustrian dan perdagangan.
a. Mensosialisasikan Zona Peruntukan tanah di
wilayah Desa Tambong Wetan
b. Mendorong Pengusaha untuk berinvestasi di Desa
Tambong Wetan
c. Peningkatan dan perbaikan
sarana pemasaran
d. Mengupayakan Mengajak Masyarakat memanfaatkan
zona perdagangan untuk segera membangun usaha.
C. PRIORITAS
DESA
Prioritas
pembangunan desa yang dilaksanakan adalah sebagaimana berikut :
1. Meningkatkan
Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
a. Memperkuat kelembagaan keagamaan yang ada di desa
b. Menanamkan
pembelajaran tentang nilai- nilai ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa kepada
masyarakat yang diawali dari pendidikan usia dini.
c. Menanamkan
pembelajaran budi pekerti kepada masyarakat yang dimulai dari pendidikan usia
dini.
2. Terpenuhinya kebutuhan
dasar
masyarakat.
a. Mengupayakan Kebutuhan
sandang, pangan dan papan.
b. Meningkatkan kehidupan
warga yang aman, nyaman dan tentram.
3. Meningkatkan
sarana dan prasarana Infrastruktur Desa.
a. Peningkatan Pembangunan dan
pemeliharaan Infrastrukut Desa
b. Peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Kantor Desa untuk
pelayanan.
c. Pembangunan Irigasi pertanian dan jalan
pertanian.
4. Meningkatkan
Sumber Daya Manusia.
a. Pengadaan
pelatihan- pelatihan keterampilan
b. Pengiriman Pelatihan /
Diklat bagi Aparatur Perangkat Desa.
5. Pengembangan
Ekonomi Masyarakat.
a. Mengupayakan
penambahan modal untuk golongan ekonomi lemah melalui pinjaman bunga
lunak dan tanpa agunan program PNPM.
b. Mendorong Tumbuhnya Usaha Ekonomi
Produktif Warga
c. Menata dan Mengembangkan Pasar
Desa
6. Pengembangan
Agrobisnis berbasis kelompok
a. Meningkatkan pengetahuan kelompok tani
tentang pengembangan usaha pertanian melalui pelatihan- pelatihan
b. Mendorng Masyarakat untuk
memanfaatkan pekarangan.
7. Meningkatkan Pertumbuhan
perindustrian dan perdagangan.
a. Mensosialisasikan Zona Peruntukan tanah di
wilayah Desa Tambong Wetan
b. Mendorong Pengusaha untuk berinvestasi di Desa
Tambong Wetan
BAB III
KEWENAGAN DESA
A.
URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1. Penyelenggaraan
urusan bidang pertanian dan ketahanan pangan
a. Pelaksanaan
Kegiatan
Untuk
urusan bidang pertanian dan ketahanan pangan ini telah dilaksanakan kegiatan- kegiatan
yang mendukung peningkatan hasil pertanian, dengan
wujud kegiatan berupa :
o Mengefektifkan bantuan
PUAP untuk penguatan kelembagaan gapoktan dan kesejahteraan anggota
Gapoktan,
o Perawatan
saluran air,
o Untuk
pembangunan fisik dibangun beberapa titik talud saluran air.
o Dalam
bidang pertanian di Desa Tambong Wetan juga mendapat bantuan dari dinas terkait
berupa sarana dan prasarana pertanian lainnya seperti : bibit, Peralatan peranian, Ternak
sapi, pelatihan
pembuatan pupuk dan bantuan lainnya yang lansung diterima Gapoktan/ poktan yang
berada di Desa Tambong Wetan.
b. Permasalahan
dan penyelesaian
Untuk
kegiatan pembangunan sarana dan prasarana bidang pertanian dan ketahanan pangan
berasal dari bantuan Kabupaten, Provinsi maupun Pusat.
Sedangkan dana APBDesa belum bisa memberikan anggaran yang signifikan.
Namun
untuk pelaksanaan ketahanan pangan untuk tahun 2011 terjadi kegagalan panen baik
pada tanaman padi, jagung maupun
hortikultura lainnya, sehingga masyarakat pada tahun 2011 pendapatannya menurun
dratis atau bahkan ada petani yang tidak mendapat hasil panen sama
sekali.
2. Penyelenggaraan
urusan bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral.
Untuk
bidang ini belum dialokasikan dana dari APBDesa.
3. Penyelenggaraan
urusan bidang Kehutanan dan Perkebunan
Gapoktan
dan Pemerintah Desa pernah mendapatkan bantuan bibit
tanaman keras maupun tanaman buah dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan
Hidup, yang mana tanaman ini disampaikan kepada warga masyarkat.
4. Penyelenggaraan
urusan bidang perindustrian dan perdagangan
Untuk
bidang ini merencanakan pengembangan pasar desa, memfasilitasi perijinan
usaha bagi warga masyarakat. Sedangkan dari dinas instansi
terkait telah mengadakan pelatihan- pelatihan ketrampilan home industri kepada
kelompok - kelompok yang ada di Desa Tambong Wetan.
5. Penyelenggaraan
urusan bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
Untuk
bidang ini belum dialokasikan dana dari APBDesa, namun dari PNPM UPK Kecamatan selalu
memberikan dana pinjaman untuk kelompok Simpan Pinjam Perempuan. Sedangkan BKM Barokah
melalui UPK juga telah memberikan bantuan simpanan bergulir kepada masyarakat
untuk menumbuhkan usaha bagi keluarga.
6. Penyelenggaraan
urusan bidang penanaman modal.
Untuk
bidang ini belum dialokasikan dana dari APBDesa
7. Penyelenggaraan
urusan bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Untuk
bidang ini memberikan dorongan bagi warga untuk ikut program transmigrasi dari dinas
terkait. Ada satu Keluarga yang mengikuti yaitu keluarga Bapak Maryono Dk
Kalikotes Kulon ke Kalimantan.
8. Penyelenggaraan
urusan bidang kesehatan
a. Pelaksanaan Kegiatan
Untuk urusan bidang kesehatan pada telah
dilaksanakan kegiatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
melalui upaya preventif dan rehabilitatif.
b. Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan tersebut telah dapat terlaksana dengan pelaksana oleh Tim
Penggerak PKK, Forum
Kesehatan Desa dengan Kepala Desa penanggungjawab serta dibantu Kepala
Dusun dan Kader Posyandu masing- masing dusun. Adapun realisasi program
tersebut adalah dengan kegiatan- kegiatan sebagai berikut :
o Penyediaan
PMT Balita dan Posyandu
o Pencegahan
penyakit DB dengan pemberantasan sarang nyamuk
o Peningkatan
sumber daya manusia dalam bidang kesehatan dengan pelatihan kader/ petugas
poliklinik / PKD.
o Pada
tahun 2011 Desa Kalikots mewakili Kabupaten Klaten
untuk maju ke tingkat Provinsi mengikuti lomba POSYANDU,
yang mana akhirnya mendapat juara harapan satu.
c. Permasalahan
dan penyelesaian
Untuk
pelaksnaan kegiatan tersebut dapat terlaksana dan tidak ada
kendala sampai terselesainya program.
9. Penyelenggaraan
urusan bidang pendidikan dan kebudayaan
a. Pelaksanaan
Kegiatan
Dalam
rangka meningkatkan kualitas
pendidikan baik pendidikan budi pekerti maupun pendidikan dasar.
b. Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Kegiatan
tersebut dilaksanakanan oleh Pemerintah Desa dengan Kepala Desa
penanggungjawab dan dibantu Kepala Dusun masing-masing dusun, dengan
wujud
kegiatan sebagai berikut :
o Mendorong pertumbuhan PAUD
o Membantu rekomendasi Bantuan Basiswa Murid SD
Maupun SMP bagi keluarga yang kurang mampu.
c. Permasalahan dan penyelesaian
Untuk
pelaksnaan kegiatan tersebut dapat terlaksana sampai terselesainya
program.
10. Penyelenggaraan
urusan bidang sosial
a. Pelaksanaan
Kegiatan
Dalam
penyelenggaraan urusan sosial telah dilaksanakan untuk pemberian pengobatan Gratis kepada masyarakat aik melalui kemitraan
dengan RS Cakra Husada Klaten, BKM Barokah melalui program sosial PNPM maupun
santunan kepada warga miskin dan jompo.
b. Pelaksanaan
Program dan Kegiatan
Kegiatan
tersebut telah dapat terlaksana dengan anggaran dari APBD Kabupaten, APBN
maupun Pihak Swasta dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
o Pemberian
bantuan untuk masjid,
o Pengobatan Gratis Kepada
Masyarakat,
o Pemberian
santunan Semako kepada warga miskin maupun jompo
o Pemberian
PMT bagi Balita di POSYANDU
c. Permasalahan dan penyelesaian
Untuk kegiatan idul fitri
untuk halal bihalal tingkat desa belum bisa terlaksana .
11. Penyelenggaraan
urusan penataan tata ruang.
Penataan Kantor Desa melalui dana ADD
12. Penyelenggaraan
urusan pemukiman dan perumahan.
Untuk bidang ini belum
dialokasikan dana dari APBDesa.
13. Penyelenggaraan
urusan pekerjaan umum.
a. Pelaksanaan Kegiatan
Untuk
urusan bidang pekerjaan umum telah dilaksakan penataan lingkungan di
masing-masing RW melalui PNPM, perbaikan
jalan aspal poros desa, dan saluran irigasi maupun talud jalan
pertanian.
b. Pelaksanaan
Program dan Kegiatan
Penyelenggaran
kegiatan ini dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
1. Perluasan dan Plafon gedung kantor Desa.
2. Pembangunan Jalan Poros desa
3. Pembangunan pagar kantor desa
4. Rabat beton jalan di tiap-tiap RW
c. Permasalahan dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut ada kendala yaitu belum terlaksananya perbaikan semua jalan
aspal poros desa karena bantuan yang ada belum menyukupi.
14. Penyelenggaraan
urusan perhubungan
Untuk
urusan bidang perhubungan telah dilaksanakan pembangunan infrastruktur jalan yang
telah kami uraikan dalam bidang Pekerjaan Umum di atas.
15. Penyelenggaraan
urusan bidang lingkungan hidup.
Untuk
bidang ini Desa Tambong Wetan mendapatkan bantuan bibit tanaman keras maupun
buah- buahan dari Dinas Pertanian melalui kelompok tani.
16. Penyelenggaraan
urusan politik dalam negeri dan administrasi publik.
a. Pelaksanaan
Kegiatan
Penyelenggaraan urusan bidang politik dalam negeri
dan administrasi publik telah dilaksanakan kegiatan untuk bantuan hibah kepada
PPS dalam penyelengaraan Pemilu, Pilkada maupun PILEG dan kegiatan lain yang diarahkan untuk
meningkatkan penyelenggaraan administrasi pemerintah desa .
b. Pelaksanaan
Program dan Kegiatan.
Dalam
bidang ini telah terlaksana realisasi kegiatan sesuai dengan harapan
pelaksanaan.
c. Permasalahan
dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
17. Penyelenggaraan
urusan bidang otonomi desa.
Untuk
bidang ini adalah wujud pelaksanaan PNPM oleh BKM Barokah Desa Tambong Wetan.
18. Penyelenggaraan
urusan bidang perimbangan keuangan
Untuk
bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa
19. Penyelenggaraan
urusan bidang tugas pembantuan.
Untuk
bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa
20. Penyelenggaraan
urusan bidang pariwisata.
Untuk
bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa
21. Penyelenggaraan
urusan bidang pertanahan
Untuk
bidang ini belum dialokasikan anggaran dalam APBDesa
22. Penyelenggaraan
urusan bidang kependudukan dan catatan sipil
a. Pelaksanaan
Kegiatan
Untuk
penyelenggaraan urusan bidang kependudukan dan catatan sipil ini diarahkan
untuk menuju tertib administrasi kependudukan.
b. Pelaksanaan
Program dan Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan tersebut telah realisasi kegiatan sebagai berikut :
·
Terlaksananya laporan Data
Kependudukan secara berkala seiap bulan.
·
Tertib administrasi pencatatan kelahiran maupun
kematian
·
Tertib administrasi pencatatan pindah penduduk
c.
Permasalahan
dan penyelesaian
Tak
ada kendala dalam pelaksanaan program ini.
23. Penyelenggaraan
urusan bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan perlindungan umum.
a. Pelaksanaan
Kegiatan
Untuk
urusan bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan perlindungan umum
ini diarahkan untuk memantabkan keamanan dan ketertiban masyarakat .
b. Pelaksanaan
Program dan Kegiatan
Penyelenggaran
bidang kesbanglinmas ini telah diselenggarakan dan pemberdayaan
Forum Kemitraan Poisi dan Masyarakat.
c. Permasalahan
dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
24. Penyelenggaraan
urusan bidang perencanaan
a. Pelaksanaan
Kegiatan
Untuk
urusan bidang perencanaan dilaksanakan dengan diarahkan untuk penyediaan
data dan informasi untuk perencanaan pembangunan segala bidang.
b. Pelaksanaan
Program dan Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan tersebut telah dapat terlaksana dengan realisasi kegiatan sebagai
berikut :
o Terlaksananya
musrenbangdes
o Tersusunnya
data frofil desa untuk perencanaan pembangunan.
o Tersusunnya
rencana kerja pembangunan
c. Permasalahan
dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
25. Penyelenggaraan
urusan bidang penerangan/informasi dan komunikasi.
a. Pelaksanaan
Kegiatan
Untuk
urusan bidang penerangan/informasi dan komunikasi diarahkan untuk
kelancaran komunikasi dan penyampaian informasi secara timbal balik dan
pengembangan sarana komonikasi.
b. Pelaksanaan Program dan
Kegiatan
kegiatan
tersebut telah telah dapat terlaksana dengan kegiatan untuk langganan
koran, tabloid dan majalah PKK
c. Permasalahan
dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
26. Penyelenggaraan
urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
a. Pelaksanaan
Kegiatan
Penyelenggaraan
urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diarahkan untuk
peningkatan sumber daya perempuan di berbagai bidang ekonomi melalui
ketrampilan serta penyadaran kepada setiap sektor terkait agar lebih rensponsif
dalam memprioritaskan permasalahan gender.
b. Pelaksanaan
Program dan Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan telah dapat terlaksana dengan realisasikan kegiatan sebagai berikut :
o Terlaksananya kegiatan 10
program pokok PKK
o Terlaksananya kegiatan
kelompok Dharma Wanita Persatuan
o Terlaksananya kegiatan Dasa Wisma PKK di wilayah
RW
c. Permasalahan
dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
27. Penyelenggaraan
urusan bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera
a. Pelaksanaan
Kegiatan
Penyelenggaraan
untuk urusan bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera diarahkan
untuk pemberdayaan SKD agar lebih berperan aktif dalam tujuan keluarga
berencana dan pendataan keluarga sejahtera.
b. Pelaksanaan
Program dan Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan tersebut telah terlaksana dengan realisasi kegiatan sebagai berikut :
o Terlaksananya pemberian
honor petugas SKD
o Terlaksananya pendataan
Keluarga peserta KB
c. Permasalahan
dan penyelesaian
Untuk pelaksanaan kegiatan
tersebut tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
28. Penyelenggaraan
urusan bidang Pemuda dan olah raga
a. Pelaksanaan
Kegiatan
Untuk
urusan bidang pemuda olah raga ini diarahkan untuk memupuk semangat
nasionalisme dan preventif terhadap penggunaan Napza.
b. Tingkat
Pencapaian
Pelaksanaan
kegiatan tersebut telah dapat terlaksana dengan kegiatan sebagai berikut
:
·
Penyuluhan pemuda
·
Terlaksananya bantuan untuk karang taruna
·
Kerjasama dengan SIKES Klaten
c. Permasalahan
dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tidak ada kendala.
29. Penyelenggaraan
urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
a. Pelaksanaan
Kegiatan
Untuk
urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa ini diarahkan untuk
memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meingkatkan
partisipasi masyarkat dalam pembangunan.
b. Tingkat
Pencapaian
Pelaksanaan
kegiatan tersebut telah dapat terlaksana dengan kegiatan sebagaimana berikut :
o Terlaksanakannya
kegiatan RT dan RW dan LPMD dalam partisipasi pembangunan desa.
o Untuk
kegiatan lain yang tidak didanai kas desa adalah terlaksanakannya Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dan terealisasinya
swadaya murni masyarakat dalam pembangunan.
c. Permasalahan
dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tak ada kendala yang menggangu kegiatan.
30. Penyelenggaraan
urusan bidang statistik
Untuk
urusan bidang statistik dilaksanakan dengan dianggarkan dana untuk penyusunan
profil desa sebagaimaman dalam bidang perencanaan.
31. Penyelenggaraan
urusan bidang arsip dan perpustakaan
a. Pelaksanaan
Kegiatan
Untuk
urusan bidang arsip dan perpustakaan diarahkan untuk meningkatkan minat baca
masyarakat dan pengarsipan administrasi desa dan pengadaan sarana kearsipan.
b. Tingkat
Pencapaian
Pelaksanaan
kegiatan tersebut telah dapat terlaksana dengan kegiatan untuk
pengadaan buku perpustakaan,blanko kearsipan, maupun file arsip.
c. Permasalahan
dan penyelesaian
Untuk
pelaksanaan kegiatan tersebut tidak ada kendala.
B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG
DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA
Sehubungan
sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang
mengatur mengenai urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada desa, baik dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, maka kami belum
bisa menyampaikan dalam laporan ini.
BAB IV
TUGAS
PEMBANTUAN
A.
TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA.
Sehubungan sampai pada tahun ini belum ada
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten yang mengatur tugas
pembantuan yang diterima oleh desa baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinisi,
maupun Pemerintah Kabupaten, maka pada kesempatan ini kami belum bisa menyampaikan
laporan mengenai hal tersebut.
B.
TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN.
Sehubungan sampai pada tahun ini belum ada
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten yang mengatur tugas
pembantuan yang diberikan oleh desa maka pada kesempatan ini kami belum bisa
menyampaikan laporan mengenai hal tersebut.
BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
Pada
tahun anggaran 2007
sd 2013 Pemerintah Desa Tambong Wetan belum mengadakan
kerja sama dengan desa lainnya, sehingga dalam laporan ini kami tidak
melaporkan mengenai hal tersebut.
B. KERJASAMA DENGAN PIHAK
KETIGA
Pemerintah
Pemerintah Desa Tambong Wetan pada tahun anggaran 2007 sd 2013 juga belum mengadakan kerja sama dengan pihak
ketiga, sehingga dalam laporan ini kami tidak melaporkan mengenai hal tersebut.
C. BATAS DESA
Desa
Tambong Wetan sebagaimana tertulis dalam bab 1 di atas, berbatasan dengan
beberapa desa, baik dalam satu kecamatan maupun dalam lain kecamatan dalam
wilayah Kabupaten Klaten. Dan sampai sejauh ini mengenai
batas desa tersebut tidak terjadi adanya sengketa mengenai batas – batas tanah,
baik berupa sawah, pekarangan, tegalan dan lainnya. Baik milik penduduk/
perorangan maupun milik desa. sehingga dalam kesempatan ini kami tidak
menyampaikan masalah sengketa batas desa.
D. PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN BENCANA
1. Jenis
bencana, waktu terjadi dan penanggulangannya.
Pada tahun 2007 sd 2013 ini di Desa Tambong Wetan sangat
bersyukur karena tidak ada bencana parah yang menimpa warga. Namun
mendapat sedikit ujian dari Allah Swt, yaitu berupa tanah retak/amblas di wilayah
RW 05 Kalikotes Wetan namun hanya 2 saja yang terkena dampaknya.
2. Status
Bencana. (Tidak ada bencana.)
3. Sumber
dan jumlah Anggaran.
Mengenai sumber dan
anggaran untuk penanggulangan bencana, pada tahun 2007 sd 2013 tidak dianggarkan dalam APBDesa .
4. Antisipasi
desa.
Untuk mengantisipasi
bencana, desa melakukan pembinaan kepada warga masyarakat baik secara langsung
ataupun melalui lembaga yang ada. Sehingga warga agar bisa selalu waspada
terhadap bencana.
5. Potensi
bencana yang diperkirakan terjadi.
Untuk bencana yang sering
terjadi di wilayah Desa Tambong Wetan biasanya adalah banjir , angin
topan dan tanah longsor.
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN
DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan yang kejadian.
Pada tahun 2007 sd 2013 Desa
Tambong Wetan tidak terjadi gangguan keamanan.
2. Satuan
pelaksana kegiatan Desa.
Untuk satuan pelaksana
kegiatan ini diserahkan kepada Linmas dan dibantu oleh masyarakat, dan Desa
juga telah terbentuk FKPM ( Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat ).
3.
Penanggulangan dan
Kendalanya.
Guna pencegahan ganguan
keamanan dan ketertiban umum, dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan agar
secara swakarsa masyarakat, bisa melindungi diri sendiri, keluarga, harta benda
miliknya maupun lingkungannnya. Dan sampai saat ini masih ada kendala yaitu
untuk siskamling dengan ronda malam belum bisa berjalan lagi,
dan pos ronda banyak yang rusak, dan tidak berfungsi.
4.
Keikutsertaan
Aparat Kamanan dalam penanggulangan
Untuk peran serta aparat
keamanan dalam penanggulangan gangguan keamanan, sampai dengan saat ini cukup
aktif dan responsif, yaitu dengan adanya Babinkamtibmas dari Polri dan BABINSA bantuan
keamanan dari TNI.
Pada saat ini Perangkat desa
semuanya terlibat dalam bidang keamanan dan ketertiban dan
sebagiam masuk dalam Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat
sebagaimana berikut :
Tabel 5.1
Data Perangkat Desa
Pelaksana Kegiatan FKPM
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
Keterangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
ROCHMAD JOKO WIBOWO, SE
|
KEPALA DESA
|
Pembina
FKPM
|
2
|
NARDI
|
KADUS
|
KETUA II
|
3
|
AMBAR PRIHANTORO
|
KAUR UMUM
|
SEKRETARIS
|
4
|
ENDRI SETYAWANTO
|
KAUR PEMBANGUNAN
|
BENDAHARA
|
5
|
ST SUNARNO
|
SEKDES
|
ANGGOTA
|
6
|
KARDI
|
KADUS
|
ANGGOTA
|
7
|
HERU SUSILO
|
KAUR PEMERINTAHAN
|
ANGGOTA
|
5. Sumber
dan Jumlah Anggaran
Untuk pelaksanaan kegiatan
keamanan dan ketertiban umum telah dianggarkan dana dari APBDesa sebagaimana
berikut:
Tabel 5.2
Sumber dan Jumlah Anggaran
Kamtibmas
No
|
Uraian
|
Dari ADD
|
Dar i PADS
|
Jumlah
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Operasional LINMAS
|
Rp
|
Rp 2,000,000
|
Rp 2.000.000,-
|
2
|
Operasional FKPM
|
-
|
Rp
500.000
|
Rp
500.000,-
|
Sedangkan untuk keamanan
bagi orang punya hajat yang dengan hiburan keramaian/ pentas seni sumber dana
dipikul secara swadaya oleh yang bersangkutan yang punya hajat.
BAB VII
PENUTUP
Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir
Masa Jabatan Tahun 2013 yang dapat kami sampaikan, meskipun belum mencapai
keseluruhan harapan, namun perlu kami syukuri karena dalam perjalanan selam
6 tahun tidak terdapat banyak hambatan yang dapat mengganggu
kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan masyarkat. Mudah - mudahan penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan ini
menjadi langkah strategis kita semua untuk dapat meningkatkan kinerja dan
pengabdian guna peningkatan kesejahteraan masyarkat Desa Tambong Wetan yang
kita cintai bersama sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan kita masing-
masing.
Kita sadari bersama bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan
serta pelayanan masyarakat selam 6 tahun masih ada beberapa yang
belum dapat terlaksana dengan optimal. Untuk itu kami mohon dukungan dan
masukan pemikiran dari pada anggota BPD terhormat, dan pihak- pihak terkait
lainnya seperti LPMD, PKK, Karang Taruna, RW, RT, Gapoktan, dan berbagai pihak
demi kemajuan pembangunan di Desa Tambong Wetan.
Akhirnya
dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan
yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama Badan Permusyawaratan Desa
Tambong Wetan dan masyarakat Desa Tambong Wetan atas dukungan, bantuan
dan peran serta yang telah mencurahkan perhatian tenaga dan pemikirannya dalam
mensukseskan berbagai program kegiatan yang telah kita lakukan dalam 6 tahun
penyelenggaraan Pemerintahan Desa hingga tersusunnya
laporan ini.
Kami
berharap apa yang telah kita perbuat dapat memberi arti dan manfaat bagi
masyarakat dan Desa Tambong Wetan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan
bimbingan lahir dan batin serta senantiasa melimpahkan rahmat dan karuniaNya
kepada kita semua untuk terus membangun Desa Tambong Wetan yang kita cinta ini
semakin maju, mandiri makmur dan sejahtera. Amin.
KEPALA DESA TAMBONG WETAN,
ROCHMAD JOKO WIBOWO, SE

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut